SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN (Terms of Service)

Dengan mencentang kotak persetujuan, Anda selaku Pemohon (Staf Ahli, Sekretariat Fraksi, atau Sekretariat AKD) menyetujui ketentuan berikut:

1. Kelayakan Pengguna

  • Reservasi hanya dapat dilakukan oleh staf yang memiliki NIP/NRP aktif atau identitas kedewanan yang terdaftar dalam database Kesetjenan DPR RI.
  • Akun pengguna bersifat pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak yang tidak berwenang.

2. Peruntukan Ruangan

  • Ruang Rapat hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedewanan yang sah, meliputi: Rapat Komisi, Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU), Konsinyering, Rapat Fraksi, dan kegiatan legislasi lainnya.
  • Dilarang keras menggunakan ruangan untuk kepentingan pribadi, komersial, atau kegiatan yang bertentangan dengan Kode Etik DPR RI.

3. Ketentuan Waktu & Prioritas

  • Durasi: Pemohon wajib menginput estimasi durasi rapat dengan akurat. Jika rapat melebihi waktu, pemohon wajib melakukan perpanjangan melalui aplikasi (selama slot tersedia).
  • Prioritas: Sekretariat Jenderal berhak membatalkan atau menggeser jadwal secara sepihak apabila ruangan dibutuhkan untuk kegiatan mendesak yang lebih tinggi urgensinya (contoh: Rapat Paripurna Luar Biasa atau Kunjungan Tamu Negara).
  • No-Show: Jika ruangan tidak digunakan dalam waktu 30 menit dari jadwal mulai tanpa konfirmasi, sistem berhak membatalkan reservasi secara otomatis (Status menjadi Available).

4. Tanggung Jawab Aset & Keamanan

  • Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebersihan dan keutuhan fasilitas ruangan (Sistem Audio, Layar LED, Furnitur, dll) selama periode pemakaian.
  • Kerusakan yang timbul akibat kelalaian pengguna akan diproses sesuai prosedur penggantian aset negara yang berlaku di Kesetjenan DPR RI.
  • Wajib mematuhi protokol keamanan Pamdal (Pengamanan Dalam) selama berada di area gedung.

5. Sanksi

  • Penyalahgunaan sistem reservasi atau pelanggaran tata tertib ruangan dapat dikenakan sanksi berupa penonaktifan akses akun sementara hingga proses indisipliner sesuai aturan kepegawaian.