Dengan mencentang kotak persetujuan, Anda selaku Pemohon (Staf Ahli, Sekretariat Fraksi, atau Sekretariat AKD) menyetujui ketentuan berikut:
1. Kelayakan Pengguna
- Reservasi hanya dapat dilakukan oleh staf yang memiliki NIP/NRP aktif atau identitas kedewanan yang terdaftar dalam database Kesetjenan DPR RI.
- Akun pengguna bersifat pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak yang tidak berwenang.
2. Peruntukan Ruangan
- Ruang Rapat hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedewanan yang sah, meliputi: Rapat Komisi, Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU), Konsinyering, Rapat Fraksi, dan kegiatan legislasi lainnya.
- Dilarang keras menggunakan ruangan untuk kepentingan pribadi, komersial, atau kegiatan yang bertentangan dengan Kode Etik DPR RI.
3. Ketentuan Waktu & Prioritas
- Durasi: Pemohon wajib menginput estimasi durasi rapat dengan akurat. Jika rapat melebihi waktu, pemohon wajib melakukan perpanjangan melalui aplikasi (selama slot tersedia).
- Prioritas: Sekretariat Jenderal berhak membatalkan atau menggeser jadwal secara sepihak apabila ruangan dibutuhkan untuk kegiatan mendesak yang lebih tinggi urgensinya (contoh: Rapat Paripurna Luar Biasa atau Kunjungan Tamu Negara).
- No-Show: Jika ruangan tidak digunakan dalam waktu 30 menit dari jadwal mulai tanpa konfirmasi, sistem berhak membatalkan reservasi secara otomatis (Status menjadi Available).
4. Tanggung Jawab Aset & Keamanan
- Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebersihan dan keutuhan fasilitas ruangan (Sistem Audio, Layar LED, Furnitur, dll) selama periode pemakaian.
- Kerusakan yang timbul akibat kelalaian pengguna akan diproses sesuai prosedur penggantian aset negara yang berlaku di Kesetjenan DPR RI.
- Wajib mematuhi protokol keamanan Pamdal (Pengamanan Dalam) selama berada di area gedung.
5. Sanksi
- Penyalahgunaan sistem reservasi atau pelanggaran tata tertib ruangan dapat dikenakan sanksi berupa penonaktifan akses akun sementara hingga proses indisipliner sesuai aturan kepegawaian.